Publication Ethics

Bagi Penulis:

  1. Standar Pelaporan: Penulis wajib menyajikan hasil pengabdian kepada masyarakat secara jujur, sistematis, dan faktual tanpa manipulasi atau fabrikasi data. Naskah harus memuat metodologi yang jelas, hasil yang dapat diverifikasi, serta analisis yang objektif sehingga dapat direplikasi oleh peneliti lain. Setiap bentuk kecurangan data atau penyajian yang menyesatkan dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa karya yang dikirimkan merupakan hasil karya asli dan belum pernah diterbitkan sebelumnya. Semua sumber atau kutipan dari karya lain wajib disebutkan secara tepat sesuai kaidah penulisan akademik (APA 7th edition). Pemeriksaan orisinalitas dilakukan melalui perangkat plagiarism checker sebelum proses review.
  3. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan: Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Jika naskah merupakan bagian dari laporan kegiatan pengabdian yang lebih besar, maka publikasi sebelumnya harus dinyatakan dengan jelas agar tidak terjadi duplikasi konten.
  4. Pengakuan Sumber: Semua sumber data, referensi, dan kontribusi pihak lain yang relevan harus diakui secara layak. Penulis juga berkewajiban mengutip karya yang memiliki pengaruh signifikan terhadap penelitian atau kegiatan PkM yang dilaporkan.
  5. Kepenulisan Artikel: Penulis utama dan penulis pendamping harus merupakan individu yang memberikan kontribusi nyata dalam perancangan, pelaksanaan, analisis, atau penulisan naskah. Semua penulis wajib menyetujui versi final naskah sebelum diserahkan ke jurnal.
  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Penulis harus mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial, yang dapat memengaruhi interpretasi hasil. Semua dukungan dana, sponsor, atau afiliasi yang relevan harus disertakan
  7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan setelah publikasi, maka penulis wajib segera memberitahukan redaksi untuk dilakukan perbaikan (erratum) atau penarikan naskah (retraction) sesuai kebijakan jurnal./li>

Bagi Editor

  1. Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab atas keputusan akhir penerimaan atau penolakan naskah berdasarkan rekomendasi reviewer dan pertimbangan orisinalitas, relevansi, serta kontribusi ilmiah terhadap bidang pengabdian masyarakat.
  2. Review Naskah: Editor wajib memastikan bahwa setiap naskah melewati proses double-blind peer review secara objektif dan profesional. Editor memilih reviewer yang kompeten sesuai bidang kajian tanpa adanya konflik kepentingan.peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review melalui informasi bagi penulis. Editor harus menjalankan peer reviewer yang tepat atas naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan relevan serta berupaya menghindarkan mereka dari adanya konflik kepentingan.
  3. Fair Play: Penilaian terhadap naskah dilakukan semata-mata berdasarkan mutu ilmiah tanpa mempertimbangkan latar belakang etnis, gender, agama, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.
  4. Kerahasiaan: Editor wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait naskah yang diserahkan oleh penulis dan tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor tidak boleh terlibat dalam proses editorial jika memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau lembaga yang terkait dengan penelitian.

Bagi Reviewer:

    1. Kerahasiaan: Semua naskah yang diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin editor.
    2. Pengakuan Sumber: Reviewer Reviewer bertanggung jawab membantu editor mendeteksi adanya indikasi plagiarisme, publikasi ganda, atau pelanggaran etika lainnya yang ditemukan dalam naskah.
    3. Standar Objektivitas: Review Reviewer wajib memberikan ulasan secara objektif, konstruktif, dan berdasarkan bukti ilmiah. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer juga harus mengidentifikasi sumber-sumber yang belum dikutip oleh penulis bila relevan.
    4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Reviewer tidak boleh menggunakan informasi dalam naskah untuk keuntungan pribadi atau institusional. Setiap potensi konflik kepentingan harus disampaikan secara terbuka kepada editor.
    5. Ketepatan Waktu: Reviewer harus menyelesaikan proses penilaian sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Jika tidak memungkinkan, reviewer wajib memberitahu editor agar penugasan dapat dialihkan
Tanggung Jawab Penerbit:
    Penerbit Jurnal PkM Phronimos di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2kPM) Sekolah Tinggi Teologi Arastamar Wamena bertanggung jawab menjaga semua tahap publikasi ilmiah, mulai dari proses penyuntingan, penerbitan, hingga distribusi artikel, sesuai dengan prinsip integritas akademik. Penerbit menjamin kebebasan akademik bagi penulis dan reviewer serta berkomitmen untuk menegakkan etika publikasi sesuai pedoman COPE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.